Beranda / Daerah / Teror Rentenir Hancurkan Hidup Wanita Korban Penganiayaan di Falatehan: Perlindungan LPSK Jadi Harapan Terakhir

Teror Rentenir Hancurkan Hidup Wanita Korban Penganiayaan di Falatehan: Perlindungan LPSK Jadi Harapan Terakhir

Jakarta – Kisah tragis Dewi (nama disamarkan), korban aksi koboi jalanan di kawasan Falatehan, Kebayoran Baru, terus bergulir. Alih-alih mendapatkan keadilan atas penganiayaan dan perampasan kemerdekaan yang dialaminya, ia justru terjerat dalam pusaran teror yang semakin mengerikan. Kelompok rentenir tak hanya meneror dan menindas keluarganya, namun juga menghancurkan rumah tangganya. Kini, dengan didampingi pengacaranya, Dewi memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berharap keadilan masih bisa ditegakkan.

Dewi, seorang ibu dari dua anak balita, awalnya menjadi korban aksi penagihan utang yang brutal. Diculik dan dianiaya di tengah jalan, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Februari lalu. Namun, laporan tersebut seolah jalan di tempat, sementara para pelaku, yang dipimpin oleh Azis dan Fikri, semakin berani menunjukkan kekuasaannya.

Alih-alih gentar, kelompok rentenir itu justru mendatangi rumah orang tua Dewi secara bergerombol. Mereka menekan orang tua Dewi untuk bertanggung jawab atas utang yang tiba-tiba membengkak hingga mencapai Rp90 juta. Dalam kondisi ketakutan dan terintimidasi, keluarga Dewi terpaksa mencari pinjaman kilat dan menyerahkan sejumlah uang kepada Ayu, seorang anggota kelompok rentenir tersebut.

Namun, penderitaan Dewi tak berhenti di situ. Ia menerima pesan WhatsApp dari suaminya yang menjatuhkan talak tiga. Ironisnya, selama ini Dewi menjadi tulang punggung keluarga. Saat suaminya menganggur, ia yang berjuang membayar angsuran motor, pajak, hingga cicilan rumah mertuanya. Di saat ia terpuruk karena menjadi korban kekerasan, ia justru ditinggalkan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.

“Klien kami adalah istri yang berbakti. Saat suaminya menganggur, Dewi yang berjuang menafkahi keluarga. Namun, di saat ia menjadi korban penganiayaan, ia justru diceraikan,” ujar asisten kuasa hukum yang mendampingi Dewi di LPSK, dengan nada prihatin.

Advokat H. Alfan Sari, kuasa hukum Dewi, melihat kasus ini sebagai tragedi yang melampaui persoalan hukum perdata. “Secara hukum, tindakan para pelaku sudah memenuhi unsur pidana berlapis, yaitu perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan pemerasan. Mandegnya laporan di Polres Jakarta Selatan selama hampir dua minggu tanpa adanya BAP dari para terlapor adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Alfan Sari juga menyoroti sisi kemanusiaan dari kasus ini. “Ini adalah kejahatan kemanusiaan. Seorang ibu dua anak disiksa secara psikis dan fisik, keluarganya diperas, dan ia kehilangan status perkawinannya. Jika preman rentenir dibiarkan bebas mengintimidasi warga, maka negara sedang dalam bahaya besar. Negara tidak boleh kalah oleh ‘lintah darat’ berbaju preman,” serunya.

Atas dasar kondisi darurat kemanusiaan ini, tim kuasa hukum bersama masyarakat luas menyampaikan desakan kepada berbagai pihak:

  • Polres Metro Jakarta Selatan: Segera menangkap Azis, Fikri, Ayu, dan Wiliana. Masyarakat menanti bukti nyata dari slogan “Polri Presisi”. Jangan biarkan laporan mengendap hingga para pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • LPSK RI: Segera memberikan perlindungan fisik dan prosedural bagi Dewi dan keluarganya agar teror di rumah orang tua korban bisa dihentikan.
  • Komnas Perempuan: Turut memantau kasus ini, mengingat adanya unsur kekerasan terhadap perempuan dan kerentanan ekonomi yang dieksploitasi.
  • Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta: Turut mengawal agar kasus premanisme gaya baru ini tidak menjadi tren yang meresahkan warga Jakarta.

“Kami tidak akan mundur. Pagi tadi, kami sudah resmi mendaftarkan permohonan perlindungan ke LPSK. Jika Polres Jakarta Selatan tetap tidak bergerak, kami akan bersurat ke Propam Polri dan Kompolnas. Keadilan harus tegak, meskipun langit runtuh!” tutup Alfan Sari dengan nada penuh tekad.

Kisah Dewi adalah gambaran betapa rentannya masyarakat terhadap kekerasan dan teror, terutama ketika aparat penegak hukum seolah tak berdaya. Perlindungan LPSK menjadi harapan terakhir bagi Dewi untuk mendapatkan keadilan dan memulai kembali hidupnya yang telah hancur lebur. Akankah keadilan berpihak padanya? Kita tunggu saja. (rls/Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *