Beranda / Daerah / Disperindag Mukomuko Diminta Jangan Hanya Lakukan Sidak Seremonial, Harga LPG 3 kg Masih Mencapai Rp45 Ribu

Disperindag Mukomuko Diminta Jangan Hanya Lakukan Sidak Seremonial, Harga LPG 3 kg Masih Mencapai Rp45 Ribu

Mukomuko – Pengawasan atau sidak yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mukomuko dinilai masih bersifat seremonial dan belum menyentuh akar masalah. Hal ini terlihat dari fakta bahwa harga gas LPG bersubsidi 3 kg di beberapa kecamatan masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per tabung.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa meskipun pihak dinas telah melakukan berbagai kali kegiatan pengawasan, masalah harga gas yang melambung masih belum teratasi dengan baik. Banyak masyarakat mengeluhkan bahwa harga yang berlaku di pasaran jauh dari yang seharusnya ditetapkan, sehingga memberatkan beban ekonomi keluarga.

Diberita atas, diketahui berdasarkan keterangan salah satu pemilik ibu rumah tangga saat membeli gas Elpiji bersubsidi 3 kg di warung di sekitar dekat rumahnya di Lubuk Sanai. Ia mengatakan bahwa ketika membeli gas, penjaga warung menjelaskan alasannya menjual dengan harga tinggi. “Saya membeli harga di pangkalan dengan harga 25 hingga 27 ribu rupiah per tabung, maka dari itu kita jual harga dengan harga 35 hingga 45 ribu rupiah per tabung,” ujar penjaga warung kepada ibu rumah tangga tersebut.

Hidayat Panesahat, Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Mukomuko, menyampaikan bahwa keluhan mengenai harga gas LPG 3 kg yang tinggi terutama datang dari masyarakat di Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan XIV Koto. Menurutnya, kondisi ini sudah cukup lama terjadi dan terus menjadi beban bagi warga.

“Harga gas Elpiji bersubsidi 3 kg di Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan XIV Koto masih mencekik leher masyarakat. Padahal, gas bersubsidi ini seharusnya menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan energi rumah tangga dengan harga terjangkau,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah khususnya Disperindag Mukomuko perlu mengambil langkah nyata dan tidak hanya sebatas melakukan sidak yang bersifat formalitas belaka. “Sidak yang dilakukan jangan hanya seremonial untuk menutupi bentuk kinerja. Perlu ada tindakan tegas terhadap pedagang yang melakukan pelanggaran HET serta pemantauan yang berkelanjutan di lapangan,” tegasnya.

Hidayat juga mengimbau agar pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak terkait seperti Bulog dan distributor resmi untuk memastikan pasokan gas bersubsidi tersalurkan dengan baik dan dapat diakses masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan. “Kita berharap masalah ini segera mendapatkan solusi agar masyarakat tidak terus terbebani dengan harga yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (PPWI Mukomuko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *