Beranda / Daerah / Praktisi Hukum Soroti Dugaan Permainan Audit, Tegaskan Integritas Pengawas Keuangan Negara Harus Dijaga

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Permainan Audit, Tegaskan Integritas Pengawas Keuangan Negara Harus Dijaga

Jakarta – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menilai dugaan praktik manipulasi hasil audit keuangan negara yang mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan persoalan serius yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan negara.

Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan adanya praktik pengondisian hasil audit maupun perubahan temuan pemeriksaan dengan imbalan tertentu, Alfan Sari menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran etik profesi.

“Secara yuridis formal, apabila terdapat praktik mengubah, mengondisikan, atau memengaruhi hasil audit melalui pemberian maupun penerimaan sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Alfan Sari, tak lama ini.

Menurutnya, audit keuangan negara memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Hasil audit menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah maupun pusat berjalan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Audit bukan sekadar dokumen administratif. Audit merupakan instrumen checks and balances yang berfungsi mengawasi penggunaan keuangan negara agar tetap berada dalam koridor hukum. Ketika hasil audit dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas,” katanya.

Alfan juga mengapresiasi langkah KPK yang bergerak cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan. Namun demikian, ia berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kita tentu mengapresiasi upaya aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun masyarakat juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Perspektif Filsafat dan Tata Kelola Negara

Dalam pandangan Alfan Sari, persoalan korupsi yang menyentuh lembaga pengawasan negara bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan moral dan filosofi pemerintahan.

Ia menyinggung pemikiran filsuf Yunani, Aristoteles, yang menyatakan bahwa tujuan utama negara adalah mewujudkan kebaikan bersama (common good). Ketika kewenangan publik digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka fungsi negara sebagai instrumen kesejahteraan rakyat menjadi menyimpang dari tujuan dasarnya.

Selain itu, filsuf politik Prancis, Montesquieu, dalam teorinya mengenai pemisahan kekuasaan menekankan pentingnya mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Menurut Alfan, keberadaan lembaga audit dan pengawasan keuangan negara merupakan bagian dari sistem yang dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh filsuf Inggris, John Locke, yang menegaskan bahwa kekuasaan publik pada hakikatnya merupakan amanah dari rakyat. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan jabatan atau kewenangan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada penyelenggara negara.

“Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik. Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru diduga dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, maka legitimasi moral institusi negara ikut dipertaruhkan,” tegas Alfan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya pencegahan melalui pembangunan budaya integritas, transparansi, dan profesionalisme di seluruh institusi negara harus menjadi prioritas.

“Good governance tidak akan terwujud hanya dengan regulasi. Diperlukan integritas individu dan komitmen kelembagaan yang kuat agar pengelolaan keuangan negara benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” katanya.

Alfan berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum dapat diusut secara tuntas dan transparan. Menurutnya, kepastian hukum yang berkeadilan menjadi kunci dalam menjaga marwah institusi negara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.

“Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu akan menjadi pesan kuat bahwa negara serius dalam memberantas korupsi serta melindungi kepentingan publik,” pungkasnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *